Pengertian :
[/cherry_col_inner]INFORMASI PASAR KERJA
Informasi Pasar Kerja adalah keterangan mengenai karakteristik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja.
BURSA KERJA
Bursa kerja adalah tempat pelayanan kegiatan penempatan tenaga kerja.
BURSA KERJA KHUSUS
Bursa kerja yang berada di lingkungan satuan pendidikan menengah, tinggi dan lembaga pelatihan kerja.
PENCARI KERJA
Pencari kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan
dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan tenaga kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja.
PENEMPATAN TENAGA KERJA
Penempatan tenaga Kerja adalah proses pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan dan pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat,minat dan kemampuan
PEMBERI KERJA
Pemberi kerja adalah orang perseorangan,pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah.
ONLINE SYSTEM
Yang dimaksud dengan online sistem dalam buku petunjuk ini adalah pengelola informasi pasar kerja (IPK) dalam bentuk pelayanan kepada pencari kerja atau perusahaan secara online dengan menggunakan sistem komputerisasi yang dibangun secara khusus dengan memanfaatkan bantuan internet.
ADMINISTRATOR INFORMASI PASAR KERJA ONLINE (IPKOL)
Adalah petugas/staf yang ditunjuk oleh penanggung jawab atau pejabat yang berwenang yang ditetaokan dengan surat keputusan penanggung jawab atau pejabat yang berwenang yang ditetapkan dengan surat keputusan penanggung jawab kegiatan dan diutamakan telah mengikuti bimbingan teknis informasi informasi pasar kerja onlin. Tugas administrator IPKOL diantaranya melakukan entri data pencari kerja, entri lowongan dan melakukan penempatan di aplikasi Informasi Pasar Kerja Online.